foto gambar artikel seputar pengertian izin edar, cara daftar produk ke bpom dan herbal tazakka sudah memiliki izin edar resmi.

Anda tidak perlu khawatir dan ragu karena Badan Sertifikasi Dinkes RI dan MUI telah menjamin setiap produk herbal Tazakka bebas efek samping dan 100% halal.

Dengan menghadirkan produk yang legal pula bisa memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha karena sudah merasa peduli dengan konsumennya.

Salah satu cara untuk membuat suatu produk dikatakan legal ialah dengan mendapatkan izin edar dari badan terkait yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Apa Pengertian Izin Edar Sebuah Produk ?.

Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Apa Yang Melatarbelakangi Penetapan Izin Edar ?.

Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan peraturan mengenai izin edar terhadap suatu produk.

Hal tersebut diantaranya :

  • Masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen makanan, dan makanan yang secara ilmiah tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
  • Ada produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung atau berasal dari bahan tertentu yang secara syariah mengandung unsur bahan tidak halal dan tidak lazim digunakan oleh masyararakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
  • Untuk melaksanakan pengawasan obat dan makanan perlu dilakukan pengaturan izin edar terhadap produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung atau berasal dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol.
  • Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.0131 Tahun 2003 tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kadaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu disempurnakan.
  • Perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan, dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.

Apa Peraturan Hukum Yang Berlaku Dalam Menetapkan Izin Edar ?.

Beberapa peraturan perundangan yang menjadi bahan dasar dalam penetapan peraturan mengenai izin edar sebuat produk. Peraturan perundangan tersebut diantaranya :

  • UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  • UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821 );
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
  • PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
  • .Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
  • Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 82/MENKES/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan ”Halal” pada Label Makanan;

Apa Saja Kriteria Untuk Mendapatkan Izin Edar ?.

Untuk saat ini memang tidak semua orang mengetahui bagaimana cara pengolahan sebuah produk yang benar, tepat dan aman.

Apalagi untuk sebagian masyarakat, ketiga syarat produk tersebut dirasa tidaklah penting.

Karena mereka beranggapan yang terpenting bagi mereka adalah manfaat dan khasiatnya yang manjur bagi kesehatan tubuh.

Sehingga tidak sedikit orang mengabaikan kesehatan dan bahkan keselamatannya jika mengkonsumsi suatu produk dalam jangka waktu yang lama.

Sebagai pemilik usaha yang baiak tidak ada salahnya untuk mendaftarkan produk olahannya ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk jka dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Untuk mendapatkan status aman dan layak dikonsumsi, biasanya ada kriteria khusus yang harus dimiliki olah suatu produk agar mendapatkan izin edarnya.

Adapun Obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu;
b. Dibuat dengan menerapkan CPOTB;
c. Memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesia atau persyaratan lain yang diakui;
d. Berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah; dan
e. Penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan

Bagaimana Mendapatkan Izin Edar Produk Dari BPOM ?.

Bagi para pengusaha atau pemilik produk yang belum mendaftarkan produknya ke BPOM sebaiknya cepat langsung didaftarkan.

Karena jika terindikasi mengandung bahan berbahaya maka bisa langsung diperbarui.

Jangan sampai produk yang sudah beredar dipasaran tiba-tiba disita pihak berwenang karena mengandung bahan yang beracun.

Mengenai cara izin ke BPOM, Biasanya untuk pendaftaran makanan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM.

Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada dilantai 3 Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat dengan nomor telpon 201 42445267.

Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diedarkan.

Namun kini anda tidak perlu datang langsung karena sudah bisa mendaftar secara online melalui aplikasi e-Registration.

Aplikasi ini sengaja dibuat untuk para pelaku industri makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transparan.

Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan, user harus memilih menu Registrasi Baru yang tersedia pada halaman utama aplikasi e-BPOM.

Tetapi sebelumnya silahkan masuk ke tautan berikut ini : http://e-bpom.pom.go.id/

Selanjutnya user akan dihadapkan dengan form isian registrasi.

Setelah Registrasi Baru di-klik, user akan dihadapkan dengan halaman yang menampilkan isian data
registrasi. Pada isian data registrasi tersebut terdapat isian data perusahaan.

 

Bagaimana Dengan Izin Edar Produk Herbal Tazakka ?.

Mengenai nomor izin edar setiap produk Tazakka bisa dilihat pada kemasan produk.

Baik herbal kapsul kemasan botol, blister, sabun maupun teh herbal.

Untuk membuktikan apakah produk herbal Tazakka sudah terdaftar dan memiliki izin edar, kita lakukan tes sederhana berikut ini.

Namun perlu diketahui bahwa herbal Tazakka diproduksi oleh UD Rachma Sari, Sukoharjo, Indonesia.

UD Rachma Sari ini merupakan salah satu mitra bisnis yang membuat produk herbal berstandar yang dipasarkan dan didistribusikan oleh Tazakka Group.

Jadi ketika nomor izin edar di tes melalui BPOM, maka yang muncul adalah nama UD Rachma Sari.

Tes nya sebagai berikut :

  1. Kita ambil contoh produk Herbal Yakon daun insulin sebagai obat alami untuk mengatasi penyakit diabetes atau kencing manis.
  2. Pertama masuk ke situs http://cekbpom.pom.go.id/,
  3. Cari berdasarkan nomor registrasi dan ketik nomor izin edar yang tertera pada kemasan produk herbak Yakon Tazakka pada kolom kata kunci.
  4. foto gambar Mengecek apakah produk herbal tazakka sudah terdaftar di bpom dan memiliki izin edar bagian 1Tekan tombol ‘CARI’ maka data yang diminta akan muncul.
  5. Disana akan tampil nomor registrasi, tanggal terbit, nama produk dan pendaftar.foto gambar Mengecek apakah produk herbal tazakka sudah terdaftar di bpom dan memiliki izin edar bagian 2

Jika data tidak muncul saat nomor registrasi dicari, berarti kemungkinan produk yang bersangkutan belum terdaftar.

Karena hasil tes tadi menampilkan data produk, berarti herbal Tazakka sudah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM.

Dengan terdaftarnya produk herbal Tazakka , anda tidak perlu merasa khawatir dengan legalitas produk karena sudah terdata dan terawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Demikian penjelasan informasi singkat mengenai izin edar produk dan cara mendaftarkannya.

Dengan mendaftarkan produk herbalnya, Tazakka selalu berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menghadirkan khasiat produk herbal yang aman, alami, benar dan berkualitas.

Sayangi tubuh anda dengan mengonsumsi produk herbal berkualitas Tazakka.

Salam Herbal.

Sumber : goukm.id dan e-bpom.pom.go.id

Scroll to Top
Ngobrol Yuk ! >>
1
Admin Tazakka
Assalamualaikum.
Silahkan Ada Yang Bisa Kami Bantu ?!