Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Dan Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Adapun Sertifikat Halal MUI pada produk Tazakka yaitu N0. 152700023890217.
Kenapa Perlu Sertifikasi Halal MUI ?.
Tentu, untuk melindungi konsumen.
Seberapa Penting Sertifikat Halal ?.
Menurut disperindagkepri.org, Label halal dan Izin edar baik P-IRT atau POM sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan.
Tak terkecuali produk herbal.
Mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah masyarakat muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang haram.
Tentu saja, Masih banyak para pengusaha yang jujur terhadap produknya.
Tapi walaupun begitu,
Para pengusaha harus peduli akan sertifikasi label halal pada produk makanannya.
Karena label halal tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan guna untuk kebaikan bersama.
Yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau pengusaha makanan itu sendiri.
Apa Tujuan Sertifikat Halal ?.
Tujuan mendasar mengapa harus adanya Sertifikasi Halal MUI ialah :
- Menjamin kelayakan suatu produk untuk umat ataupun masyarakat, baik layak dari sisi kesehatan maupun layak dalam segi agama, yakni kehalalannya.
- Memberikan rasa aman dan ketentraman batin.
Apa Manfaat Sertifikat Halal Bagi Produsen / Pengusaha ?.
Dikutip dari konsultantrainingiso.com, Ada beberapa manfaat bagi pengusaha atau produsen jika sudah memiliki sertifikat Halal dari MUI, yaitu :
- Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dikeluarkannya.
- Meningkatkan marketability produk di pasar/negara Muslim.
- Peningkatan citra produk.
- Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya.
- Memilki USP (Unic Selling Point).
- Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
- Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
- 100 % keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
Bagaimana Prosedur Mengenai Sertifikasi Halal MUI ?.
Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratannya.
Dikutip dari halalmui.org, Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :
1). Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.
Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH. yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
2). Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain:
- Penetapan kebijakan halal,
- Penetapan Tim Manajemen Halal,
- Pembuatan Manual SJH,
- Pelaksanaan pelatihan,
- Penyiapan prosedur terkait SJH,
- Pelaksanaan internal audit dan
- Kaji ulang manajemen.
3). Menyiapkan dokumen sertifikasi halal.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain:
- Daftar produk,
- Daftar bahan dan dokumen bahan,
- Daftar penyembelih (khusus RPH),
- Matriks produk,
- Manual SJH,
- Diagram alir proses,
- Daftar alamat fasilitas produksi,
- Bukti sosialisasi kebijakan halal,
- Bukti pelatihan internal dan
- Bukti audit internal.
4). Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data).
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.
Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal.
Dan Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5). Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol,
Membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke : bendaharalppom@halalmui.org.
6). Pelaksanaan audit.
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7). Melakukan monitoring pasca audit.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit.
Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit.
Dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8). Memperoleh Sertifikat halal.
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol.
Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
Kesimpulannya adalah :
Sertifikasi Halal MUI merupakan hal yang penting bagi produk.
Karena bisa menjamin kelayakan suatu produk dan memberikan rasa aman serta ketentraman batin bagi masyarakat umum.
Demikian penjelasan mengenai Sertifikat Halal MUI terhadap produk.
Dan Tazakka, tentu sedah memilikinya.
Salam Herbal.